Anies Baswedan Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Korban Banjir Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan PTUN yang memenangkan korban banjir Kali Mampang Jaksel
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3/2022).
Diketahui, langkah Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Bahkan Partai Gerindra sebagai pendukung Anies pada Pilkada 2017 silam, menyayangkan keputusan tersebut.
Baca juga: Usai Kalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Langsung Turunkan Alat Berat untuk Keruk Kali Mampang
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.
Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3/2022).
Kata Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,”kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).
Yayan mengatakan, dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.
Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.
Adapun lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
Baca juga: Kali Mampang Terakhir Kali Dikeruk di Zaman Ahok, Warga Gugat Gubernur Anies ke PTUN
Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang dan tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
“Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta setiap tahun.
Bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.
Baca juga: Warga Korban Banjir di Kampung Gaga Kabupaten Tangerang Bakal Direlokasi ke Kampung Seberang
Saat ini juga sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021.
Hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali.
Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik.
Baca juga: Kawasan Banten Lama Mengalami Kerusakan Setelah Terendam Banjir, Petugas Lakukan Bersih-bersih
Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir.
“Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’,” katanya.
Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga.
Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.
Baca juga: Upaya Pemprov Banten dalam Penanganan Kota Serang Terkepung Banjir
Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.
Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim.
Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.
Baca juga: Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman Terkejut Kali Sabi kerap Banjir Disulap Jadi Destinasi Wisata
Sebagai wujud Jakarta Kota Cerdas (Smart City), Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta melakukan transformasi digital terhadap layanan publik, termasuk dalam hal bencana banjir, dengan pengayaan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) melalui fitur JakPantau maupun situs Pantau Banjir (pantaubanjir.jakarta.go.id) yang memudahkan warga mengetahui kondisi banjir di Jakarta.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.
Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Pemkot Tangsel Minta Dana Hibah Rp 125 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta untuk Penanganan Banjir
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia. (faf)