Virus Corona

Syarat PCR-Antigen untuk Bepergian Dihapus, Terminal Lebak Bulus Perketat Pengawasan Prokes

Penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik pada transportasi darat, laut, dan udara, telah diberlakukan mulai Selasa (8/3/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Situasi Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang sepi saat PPKM Level 2 pada Rabu (9/3/2022) siang 

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (M31)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved