Tangerang Raya
Dinkes Kabupaten Tangerang Pastikan SIO Klinik Milik AR Tidak Terdaftar di DPMPTSP
klinik milik AR dalam pengadaan tes swab antigen palsu tersebut tidak memiliki akses aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang membantah memberi izin mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR, tersangka pemalsu hasil swab Antigen.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti mengatakan, pemberian izin bagi klinik yang mengakses aplikasi PeduliLindungi adalah klinik yang telah memiliki Surat Izin Operasional (SIO).
SIO diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Sedangkan klinik milik AR dalam pengadaan tes swab antigen palsu tersebut tidak memiliki akses aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, lantaran tidak memiliki SIO dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR," ujar Desiriana Dinardianti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Jumat (11/3/2022).
Desiriana menjelaskan, alur setiap fasilitas kesehatan (faskes) atau klinik yang menyediakan layanan tes swab antigen agar hasilnya dapat terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Jelaskan Alur Pendaftaran Klinik yang Diizinkan Mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Diperiksa Besok Kasus Hasil Tes Antigen Palsu Terkoneksi PeduliLindungi
Menurut Desiriana, alur setiap fasilitas kesehatan (faskes) atau klinik yang menyediakan layanan tes swab antigen agar hasilnya dapat terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Setiap fasilitas kesehatan atau klinik yang menyediakan layanan swab antigen wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi New All Record (NAR).
Faskes atau klinik yang mendaftar melalui aplikasi tersebut akan diverifikasi oleh dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Nantinya, dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota di Indonesia yang menyetujui pendaftaran dari faskes atau klinik yang mendaftar tersebut.
Faskes atau klinik yang mendapat persetujuan dari dinas kesehatan adalah faskes yang memiliki SIO yang diterbitkan DPMPTSP setempat.
Seluruh Dinas Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki satu akun yang dapat digunakan untuk menyetujui pendaftaran dari klinik atau faskes yang mendaftar melalui aplikasi NAR.
"Nantinya dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota yang menyetujui pendaftaran dari setiap faskes tersebut sesuai daerahnya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kemenkes Soal Hasil Swab Palsu Terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Polisi akan Panggil Kemenkes Terkait Terkoneksinya Hasil Swab Antigen Palsu ke PeduliLindungi
Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang baru akan menyetujui permohonan pendaftaran tersebut apabila faskes yang mendaftar sudah memiliki SIO sah dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.