Jakarta

Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin, 10 Orang dan Motornya Diamankan Polda Metro Jaya

Pelaku aksi balap liar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, diamankan petugas. Mereka melakukan aksinya pada 18 Februari 2022.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Sebanyak 10 motor disita dan 10 pengendaranya diperiksa polisi. Pemeriksaan ini terkait aksi balap liar di Jalan Sudirman-Thamin, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 18 Februari 2022 terekam kamera video dan viral di media sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pelaku aksi balap liar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, diamankan petugas.

Aksi balap liar di Jakarta itu terjadi pada 18 Februari 2022 yang terekam kamera video dan viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 50-70 orang yang melakukan aksi balapan liar tersebut.

"Video ini cukup viral dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (12/3/2022).

Sambodo menambahkan, dari video viral itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku balap liar.

Sejumlah CCTV di sekitar lokasi tak luput dari pemeriksaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: AKSI Balap Liar di Jagakarsa Dibubarkan Polisi, 4 Pemuda Ditangkap, Ada yang Tercebur ke Selokan

Baca juga: BALAP Liar Muncul Lagi di Jalan Jenderal Sudirman, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kecolongan

Polres Metro Jakarta menggelar konferensi pers aksi balap liar di aksi balap liar yang terjadi di Jalan Sudirman-Thamin, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022 terekam kamera video dan viral di media sosial.
Polres Metro Jakarta menggelar konferensi pers aksi balap liar di aksi balap liar yang terjadi di Jalan Sudirman-Thamin, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022 terekam kamera video dan viral di media sosial. (Tribun Tangerang/Miftahul Munir)

"Dari capture kamera tersebut maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya," katanya.

Kesepuluh orang tersebut dikenakan Pasal 115 huruf D UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang pengemudi pengendara motor dilarang adu balap dengan pengemudi lainnya.

Atas pelanggaran itu 10 orang pelaku balap liar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 297 juncto pasal 115 huruf D UU 22 tahun 2009 tentang mengemudikan balapan motor.

Mereka terancam dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

"Semua kendaraan itu kita amankan barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang, pengungkapan kasus ini menunjukan kamera tidak hanya berfungsi penegakan hukum pada apsal tertentu, tapi kamera ini bisa jadi data base untuk penyelidikan kasus lainnya," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved