Kecelakaan Lalulintas
Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar Jadi Tersangka
Polisi menyematkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran. Keduanya juga telah ditahan
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Polisi menyematkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, dua anggota Harley Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 mulai siang dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Tak Mampu Menahan Hujan Es, Kaca Balai Kota Tangsel Hancur Berantakan
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis. "Ya, ditahan," katanya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Baca juga: Warga Kaget Tanah Kampung Akuarium Dipilih Gubernur Anies untuk Dibawa ke IKN Nusantara
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini," ujar Glen.
"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita
Islah antara kedua belah pihak, ujar Suntana, tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," kata Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," imbuh dia.
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.
Baca juga: Olivia Nathania Bakal Ajukan Pembelaan setelah Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS