Ganjil Genap
Masih Berlaku Kebijakan Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta, Berikut Ini Lokasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Rabu (16/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Video: Prakiraan Cuaca Rabu, 16 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.
Pada hari Rabu (16/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi di Lampung, Bagaimana Ganjar dan Anies?
Baca juga: Doddy Sudrajat Ayah Mendiang Vanessa Angel Digugat Cerai Istri, Humas PA Jakpus: Iya Per Hari Ini
Apabila nekat, maka pelanggar akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Baca juga: Anak Buahnya Diringkus Densus 88 Antiteror, Begini Penjelasan Lengkap Ahmed Zaki Iskandar
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Tajir Karena Jadi Sales Trading Bodong Qoutex, Suka Pamer Biar Yakin
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya: