Seleb
DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Kecanduan Sabu, Rutin Sebulan Tiga Kali
DJ Chantal Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Terungkap DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba jenis sabu. Dalam sebulan Chantal bisa tiga kali memakai sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa Chantal sudah adiktif dalam penggunaan sabu. Bahkan dalam sebulan ia bisa tiga kali konsumsi sabu.
Baca juga: Artis Terkenal Jadi DJ Berinisial CD Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Antar Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ini Mendapat Uang Ratusan Juta dan Mobil Honda Civic
Terkadang, ia konsumsi sabu bersama dengan tiga rekan priannya di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktivitas menggunakan narkoba ini sudah dilakukan Chantal sejak tahun 2009. Sehingga sudah 13 tahun, ibu satu anak itu menggunakan narkoba.
"Tentu kami sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," jelas Zulpan.
Sementara itu Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengungkapkan bahwa Chantal bisa membeli satu gram sabu setiap pakai.
Baca juga: Syifa Hadju Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar yang Telah Selesai Rehabilitasi Narkoba
"Jadi kalau sebulan itu bisa tiga gram. Mereka patungan belinya. Satu gram bisa dipakai empat orang," ujarnya.
Satu gram sabu dibeli oleh para tersangka seharga Rp1,5 juta.
Sebelumnya DJ wanita yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba jenis sabu ternyata ialah Chantal Dewi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Chantal Dewi ditangkap pada Rabu (16/3/2022) di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Fico Fachriza disebut Niat Ajukan Rehabilitasi Narkoba untuk sang Komedian
"DJ CD (Chantal Dewi) ditangkap pukul 23.30 WIB malam tadi," jelas Zulpan dikonfirmasi Kamis (17/3/2022). (Des)