Ganjil Genap

Kebijakan Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Masih Berlaku , Berikut Ini Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Hari ini, Jumat (17/3/2022), hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Jumat (17/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 17 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.

Pada hari Jumat (17/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: Hujan Deras Sebabkan 8 Titik Kota Tangsel Terendam Banjir, Terparah Kampung Bulak Capai 1,1 Meter

Baca juga: Sedang Membersihkan Toren, Petugas Melihat Ular Sanca Batik Sembunyi di Plafon Gedung Indekost

Apabila nekat, maka pelanggar akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Kecanduan Sabu, Rutin Sebulan Tiga Kali

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Produksi Karya Lagunya Dalam Bentuk CD dan Kaset, Raisa: Itu Patut Dinikmati

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya: 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved