Vonis Kasus Km 50
Marwan Batubara Tak Mau Menanggapi Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI
Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) anggota FPI tak mau menanggapi vonis bebas terhadap dua anggota Polri terdakwa kasus unlawful killing
Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) anggota FPI tak mau menanggapi vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang jadi terdakwa dugaan unlawful killing.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak menanggapi vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Marwan menilai sidang terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, adalah persidangan sesat
"Kami enggak ada tanggapan, enggak penting menanggapi pengadilan dagelan dan sesat," kata Marwan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Rumah Indra Kenz Belum Selesai Dibangun di Alam Sutera Kota Tangsel Disita Bareskrim Polri
Marwan meminta masyarakat tak perlu mempercayai putusan hakim. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara dan dagelan itu," kata dia.
Dalam perkara ini, kata Marwan, vonis hakim tidak didasarkan pada proses penyelidikan, namun langsung pada tahap penyidikan.
Menurut dia, percuma jika proses pidana belum masuk penyelidikan, namun sudah diproses persidangan. "Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan?" ucap Marwan.
Baca juga: 22.620 Liter Minyak Goreng Didistribusikan di Kabupaten Tangerang, Harga Rp 13.850 per Liter
Sedangkan yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut, lanjutnya, hanya berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Ia meyakini pemantauan ini dilakukan bersama antara pemerintah atau kepolisian. "Jadi apa relevansinya? Kalau memang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata Marwan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata Arif Nuryantana.
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Tetap Bakal Calon Gubernur DKI Berdasarkan Hasil Musyawarah Daerah X
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.