Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 Bakal Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri

Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 Bakal Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri, Kombes Zulpan: Kami Kembalikan Hak yang Dimiliki

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan soal Penembak Anggota FPI kembali bertugas, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sudah dibebaskan paska divonis Majelis Hakim dalam sidang perkara kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kedua terdakwa itu bakal kembali bertugas sebagai anggota Polri dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keduanya bakal kembali bertugas karena tidak bersalah.

Majelis hakim tak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada kedua anggota Polri itu.

Baca juga: Marwan Batubara Tak Mau Menanggapi Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kita kan mengembalikan, tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan di Mapolda Senin (21/3/2022).

Menurut alumni Akpol 1995 ini, pihaknya menunggu selama 14 hari untuk penempatan kedua anggota tersebut, paska hakim mengetok palu.

Sebab, dalam perkara ini tidak ada banding, tapi langsung menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Tentunya akan kita berikan hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka (sebagai anggota Polri)," tegasnya.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Temukan Alasan Pembenaran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.

Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.

Baca juga: Jenderal Andika Tegaskan Pelaku Penembakan di Gome akan Dikejar Sampai Tertangkap

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.

Zulpan berujar bahwa dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakikat terdakwa.

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved