Ganjil Genap
Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Masih Berlaku, Selasa 22 Maret 2022, Simak Lokasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Selasa (22/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Video: Prakiraan Cuaca Selasa, 22 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.
Pada hari Selasa (22/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan adakan Pasar Murah Mulai 21 Maret Sampai Seminggu Setelah Idul Fitri
Apabila nekat, maka pelanggar akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Baca juga: Keseruan Ramadan di Lotus Garden Hotel Kediri, Menginap Sekaligus Ziarah ke Makam Wali
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Terjadi Kecelakaan di KM 44 Tol Jakarta-Cikampek Libatkan Truk dan Mobil Pickup, Senin (21/3/2022)
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat-Jakarta Selatan
2. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
3. Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan
5. Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan
6. Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan
7. Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
8. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Barat
10. Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat
11. Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat-Jakarta Utara
12. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
Ganjil genap lokasi wisata dihapuskan
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.
Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat (18/2/2022) hari ini.
"Ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," ucap Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Anak buah Anies Baswedan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengacu pada Inmendagri terbaru soal aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakukan PPKM Level 3.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (17/2/2022).
Kata Sambodo, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.
Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.
"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut. (m27)