Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,9 Miliar di Banten, Presdir AXI Ditahan di Rutan Pandeglang

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan SMS sebagai tersangka kasus korupsi Rp 8,9 miliar pada proyek pengadaan komputer UNBK di Pemprov Banten tahun 2018

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
dok. Kejati Banten
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan SMS (rompi merah) sebagai tersangka kasus korupsi Rp 8,9 miliar pada proyek pengadaan komputer UNBK di Pemprov Banten. SMS merupakan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) yang pada tahun 2018 mengerjakan proyek komputer UNB di Pemprov Banten. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SMS ditahan di Rutan Pandeglang, Rabu (23/3/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Kasus korupsi di Provinsi Banten di masa pemerintahan Gubernur Wahidin Halim, terus diusut oleh kejaksaan.

Salah satunya adalah kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa dua saksi yaitu SMS dan WA, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, SMS adalah Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) yang pada tahun 2018 mengerjakan proyek pengadaan komputer UNBK di Pemprov Banten.

Baca juga: Operasi Pasar Tambah 5 Ton Minyak Goreng, Didistribusikan ke-41 Pedagang di Pasar Anyar Tangerang

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati Banten telah menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status SMS dari saksi menjadi sebagai tersangka.

Untuk itu, telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga: Pedagang Gorengan Terpaksa Naikkan Harga Gorengan karena Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

Berdasarkan usul tim penyidik yang disampaikan melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr Iwan Ginting, terhadap tersangka SMS dilakukan penahanan selama 20 hari atau terhitung sejak 23 Maret sampai 11 April 2022.

Tersangka SMS ditahan atas pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP.

Setelah menetapkan SMS sebagai tersangka, yang bersangkutan dijebloskan ke Rutan Pandeglang.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Dicopot dari Jabatan Komisaris Anak Perusahaan BUMN

Sebelum diboyong ke rutan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan swab antigen. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.

Keterangan tertulis yang ditandatangani Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, pada tahun 2018, SMS adalah Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia AXI).

PT AXI adalah online marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP).

PT AXI tercatat sebagai perusahaan yang tercantum dalam e-Catalog LKPP.

Baca juga: Konflik Pengemudi Mercy dan Ambulans Berakhir Damai, Pengemudi Mercy Minta Maaf

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten membuat kontrak dengan PT AXI sebagai sebagai penyedia barang untuk pengadaan computer (laptop) dan server.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved