Ganjil Genap

Lokasi Ganjil Genap Kamis 24 Maret 2022, Hanya Mobil Pelat Genap yang Boleh Lewat di 13 Jalan Ini

Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 24 Maret 2022, hanya pelat genap yang boleh lewat di jalan-jalan tertrnt di Jakarta.

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi aturan ganjil genap Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Aturan ganjil genap hari Kamis (24/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Kamis (24/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di akhir artikel)

Baca juga: Operasi Pasar Tambah 5 Ton Minyak Goreng, Didistribusikan ke-41 Pedagang di Pasar Anyar Tangerang

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes).

Nakes bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Jamin Ketersedian Stok untuk Enam Komoditas Pangan ini Aman

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja surat keterangan kalau yang bersangkutan nakes," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Sambodo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022)

Polisi melalui aturan gage sudah menentukan ada 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.

Baca juga: Konflik Pengemudi Mercy dan Ambulans Berakhir Damai, Pengemudi Mercy Minta Maaf

Lewat kebijakan yang diterapkan besok, dia menyebut hal itu mempertegas ada diskresi bagi para nakes.

Hal itu berlaku bagi nakes yang bertugas, baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi, karena aktivitasnya dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :

Baca juga: Kasus Buruh Cantik Tewas di Bekasi Minim Barang Bukti, Polisi Sudah Panggil 9 Saksi

1. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Nikah 3 Minggu Bongkar Kebiasaan di Rumah

7. Jalan MT Haryono

14. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Dicopot dari Jabatan Komisaris Anak Perusahaan BUMN

Ganjil genap lokasi wisata dihapuskan

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

"Ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," ucap Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Anak buah Anies Baswedan ini juga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengacu pada Inmendagri terbaru soal aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap.

"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakukan PPKM Level 3.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (17/3/2022).

Kata Sambodo, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.

Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.

"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.

Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.

Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut. (dam/m27)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved