Seleb

Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

Olivia Nathania akan naik banding atas putusan 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania (bawah) saat menjalani sidang vonis kasus rekrutmen CPNS bodong secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Anak sulung Nia Daniaty ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan tes CPNS. 

Ketika tim kuasa hukum Olivia akan diwawancarai, tiba-tiba seorang korban datang dan melontarkan kata-kata bernada tinggi sembari jarinya menunjuk ke kuasa hukum Olivia.

Korban tersebut mengatakan, tim kuasa hukum Olivia Nathania berbohong soal uang yang sudah dikembalikan.

"Bohong kalian, bohong bohong!," ujar salah satu korban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Nggak ada sepeser pun uang yang kalian kembalikan, jangan ngaku-ngaku," ujarnya lagi.

Baca juga: Sebelum Ditahan Polisi, Olivia Nathania Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Olivia Nathania Jadi Tahanan Kota, Nia Daniaty Siap Jadi Penjamin

Mendengar ucapan dari pria tersebut, tim kuasa hukum Olivita tak memberikan jawaban apa pun.

"Tolong hormati ruang sidang ya ini, jangan seperti itu," kata Andy Mulia.

"Minta tolong petugas ini diamankan mengganggu di ruang sidang," kata Susanti Agustina.

Para korban merasa tak puas karena dalam sidang kuasa hukum Olivia Nathania mengaku sudah mengembalikan uang para korban.

Sementara menurut versi para korban uang tersebut belum pernah dikembalikan  kepada para korban.


 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved