Seleb

Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

Olivia Nathania akan naik banding atas putusan 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania (bawah) saat menjalani sidang vonis kasus rekrutmen CPNS bodong secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Anak sulung Nia Daniaty ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan tes CPNS. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong, Olivia Nathania akan naik banding atas putusan 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Rencana banding itu dikemukakan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia.

Pengacara Andy Mulia  dan timnya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak melakukan keberatan apa pun.

Namun,  dia menilai ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan  ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargain," kata Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Baca juga: Olivia Nathania Menangis saat Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

Baca juga: Olivia Nathania Bakal Ajukan Pembelaan setelah Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Andy Mulia mengatakan, kliennya yang juga putri sulung dari penyanyi Nia Daniaty itu sudah mengembalikan uang beberapa korban.

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan berkedok tes CPNS di PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.

Olivia Nathania yang akrap disapa Oi itu dilaporkan karena diduga melakulan penipuan untuk bisa lolos tes CPNS kepada 225 korban.

Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Nia Daniaty Jatuh Sakit, Tak Hadir Jadi Saksi Persidangan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Baca juga: Nia Daniaty Diminta Jadi Saksi yang Meringankan dalam Persidangan Olivia Nathania Mendatang

Momen kuasa hukum Olivia Nathania saat menjadi sasaran amukan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Korban penipuan atas terpidana Olivia Nathania menunjuk ke arah pengacara Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Korban penipuan tidak terima pernyataan bahwa Olivia Nathania sudah mengembalikan uang korban.

Korban penipuan marah

Saat mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukum 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania, korban-korban penipuan Olivia Nathania marah.

Kemarahan itu dilampiaskan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia dan Susanti Agustina, Senin (28/3/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved