OTT Auditor BPK

Dua Pegawai BPK Terjaring OTT, Diduga Memeras Direktur RSUD dan Kepala Puskemas

Aparat kejaksaan menangkap dua auditor BPK Jawa Barat yang memeras RSUD dan belasan puskesmas di Kabupaten Bekasi senilai Rp 350 juta.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kejati Jabar menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dua pegawai BPK Jabar di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menjelaskan OTT tersebut terkait kasus pemerasan.

"Dua orang kami amankan. Kasusnya dugaan pemerasan," tutur Ricky saat ditemui di Kejari Kabupaten Bekasi.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial AMR dan F yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Dua Pejabat Bea dan Cukai Didakwa Memeras, Modusnya Diungkap Jaksa di Persidangan

Mereka ditangkap di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi di Cikarang.

"Mereka merupakan aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Mereka ditangkap di satu tempat kemudian dilakukan penggeledahan di hotel," ujarnya.

Di hotel tersebut, aparat kejaksaan menyita uang senilai ratusan juta. "Barang buktinya sejumlah uang. Nilainya lagi dihitung, lumayan banyak ada ratusan juta," kata Ricky.

Baca juga: Diperlukan Akademisi, Industri dan Pemerintah untuk Mengurangi Ketergantungan Obat Impor

Dikutip dari Tribunjabar.id, kedua orang yang terjaring OTT adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Uang yang berhasil diamankan dalam OTT sebesar Rp 350 juta.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK Jawa Barat, Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Waktu Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan di Kota Tangerang Dimajukan Lebih Pagi

Agus tidak menjelaskan apakah keduanya akan dipecat sebagai ASN atau tidak karena perlu proses panjang.

Ia hanya memastikan AMR dan F sudah diberhentikan sebagai pemeriksa.

Selain itu, pihaknya bakal menarik semua petugas pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi. Mereka akan diganti petugas baru.

"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," ucapnya.

Baca juga: Wahidin Halim Buka Kejuaraan Bulutangkis Tingkat Pelajar SMA/SMK se-Provinsi Banten

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved