Kriminal
Kasus Kaki Bocah Dibakar di Pasar Rebo Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Tanggung Biaya Pengobatan
Kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial A (8), di RW 010 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur berakhir damai.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial A (8), di RW 010 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur berakhir damai.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kakak sepupu korban, Giri (23) mengatakan, kesepakatan damai diambil setelah proses mediasi kedua yang dilakukan keluarga A dengan keluarga dari tiga pelaku, Rabu (30/3/2022).
"Kemarin sore ada pertemuan lanjutan dan hasilnya sudah damai secara kekeluargaan," ungkap Giri, Kamis (31/3/2022).
Giri menceritakan, orangtua korban maupun tiga pelaku telah membuat surat perjanjian yang berisi bahwa pihak keluarga pelaku harus menanggung biaya pengobatan luka bakar A.
Hal itu masih ditambah biaya pengobatan pemulihan trauma A pascakejadian.
Perjanjian ini dibuat dengan ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat.
Baca juga: 3 Remaja Bakar Kaki Bocah 8 Tahun di Pasar Rebo Diduga Sudah Rencanakan Aksi
Baca juga: Kasus Penganiayaan Sopir Ojek Online Terhadap Penumpang Akibat Muntah di Dalam Mobil Berujung Damai
"Apabila keluarga pelaku tidak kooperatif dalam perjanjian yang tertera di dalam surat perjanjian, tidak menutup kemungkinan akan lanjut ke jalur hukum," katanya.
Pertemuan mediasi kedua merupakan lanjutan agenda serupa, Selasa (29/3/2022) malam.
Ketika itu keluarga A dan keluarga ketiga pelaku melakukan mediasi di rumah ketua RT setempat.
Namun, ketika itu belum terjadi kesepakatan perjanjian pihak keluarga dari ketiga pelaku harus membayar biaya pengobatan dan pemulihan trauma korban pascakejadian.
"Orangtua korban dan pelaku sudah sepakat untuk damai dan sudah tanda tangan di atas materai," ucapnya.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) dibakar kakinya oleh teman-temannya sendiri di wilayah RW 010 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Pedagang Gorengan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Penagih Utang Tewas
Baca juga: Korban Penganiayaan di Kelapa Dua jadi Terdakwa, Kejagung Turun Tangan
Peristiwa itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Korban yang duduk di bangku SD ketika itu terlihat sedang berjalan kaki kemudian dihentikan tiga temannya.
Dua pelaku memegangi A supaya tidak kabur. Sementara satu pelaku menyiram hand sanitizer kemudian menyulut dengan korek api.
Korban berusaha melawan tapi dirinya tidak berdaya saat api disulut karena kalah tenaga dengan dua pelaku yang secara fisik lebih besar.