Seleb
Kekasih Jadi Lawan Main Dea OnlyFans dalam Video Porno Diperiksa Polda Metro Jaya Besok
Lawan main Dea OnlyFans dalam video pornografi yang juga kekasihnya bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, besok.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lawan main Dea OnlyFans dalam video pornografi yang juga kekasihnya bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ada seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video pornografi yang dijual Dea di OnlyFans.
Pria tersebut rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini, jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut.
Menurut Zulpan, pria tersebut diperiksa sebagai saksi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar untuk diperiksa.
Baca juga: Lawan Main Dea OnlyFans Terancam Jadi Tersangka Kasus Video Pornografi
Baca juga: Kreator Konten Pornografi Dea OnlyFans Tanpa Makeup Tiba di Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan
Dia menambahkan, selain lawan main video syur, pria yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea OnlyFans.
Penyidik juga akan kembali memeriksa wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti, Senin (4/4/2022).
Pemeriksaan dibarengi wajib lapor karena Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video pornografi tersebut.
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU No 44 th 2008 tentang pornografi.
Tidak menutup kemungkinan, lawan main Dea di konten pornografi akan menjadi tersangka lain.
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," tuturnya.
Baca juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi, Video dan Fotonya Jadi Buruan Netizen
Baca juga: Dea OnlyFans Gemar Tampil Vulgar, Raup Rp 14 Juta per Bulan dari Jualan Foto Seksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dea-OnlyFans1293.jpg)