Ramadan 2022

Kapolda Perintahkan Mercon dan Kembang Api Diberantas dari Hulu

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai penjualan kembang api dan mercon cukup terbuka. Kapolda meminta kembang api dan mercon diberantas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Instagram/@kapoldametro
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta anak buahnya menindak pembuat kembang api dan mercon.

Penjualan kembang api dan mercon cenderung meningkat setiap bulan puasa.

Fadil menyatakan penjualan kembang api di wilayah hukum Polda Metro Jaya terlihat terbuka.

"Penjualan kembang api dan mercon sudah ada," kata Fadil dalam focus group discussion (FGD) persiapan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri 2022, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kasus Kaki Bocah Dibakar di Pasar Rebo Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Tanggung Biaya Pengobatan

Apalagi kata Fadil, saat ini kembang api dan petasan tidak lagi dipasok dari Tegal atau Indramayu melainkan datang dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bunyi mercon dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.

"Kan tidak asyik tuh orang lagi tarawih, tiba-tiba ada mercon bunyi kanan kiri," katanya.

Kapolda pun meminta Direktur Intelkam menindak industri mercon dan petasan dari hulu.

Baca juga: Video Bugil Siswi SMP di Citeurep Beredar di Medsos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan memperketat pencegahan sahur on the road (SOTR).

Pelarangan SOTR ialah karena jauh lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan SOTR karena kegiatan itu lebih banyak mudaratnya dibanding kegunaan," ujarnya.

SOTR juga dianggap bisa mengurangi kekhusyuan masyarakat dalam beribadah.

Baca juga: Warga Sinar Pamulang Permai Tangsel Tangkap 2 Pelaku Pencurian Burung Murai dan Spion Mobil

Maka potensi yang bisa berdampak pada hal-hal yang bersifat negatif seperti tawuran, balap liar dan sebagainya termasuk berkumpul dalam jumlah yang menyalahi protokol kesehatan akan dicegah.

"Kami berupaya preventif dan preemtif untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan SOTR tapi apabila masyarakat paksakan kegiatan ini maka kami akan melakukan penindakan," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved