Berita Jakarta
Fraksi PKS DPRD DKI: Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke saat Ramadan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1443 H.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata harus mencabut surat edaran (SE) Nomor e-001/SE-2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Yani berujar, banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke saat Ramadan.
Menurut Yani, Pemprov DKI harusnya lebih bijak lagi melakukan keputusan membuka malam hiburan ini di bulan suci.
Jika keputusan ini dikeluarkan untuk membangkitkan ekonomi, pemerintah daerah dapat melibatkan pelaku UMKM yang biasa menyiapkan menu makanan di Ramadan berupa takjil atau makanan pembuka puasa, sahur hingga paket lebaran.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Prediksi Permintaan Booster Melonjak Pada Pekan Kedua Ramadan
Baca juga: 200 Petugas Diturunkan untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan di Kota Tangerang
“Jadi sebenarnya ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan efek dari berkahnya Ramadan,” ujar Yani yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pada Rabu (6/4/2022).
Yani mengatakan, pemerintah harus memberi ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.
Jangan sampai mereka dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi yang saat ini belum berubah menjadi endemi.
“Mari kita jaga rasa toleransi sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Baca juga: Air Danau Cipondoh Kota Tangerang Meluap Akibat Hujan Deras, Akses Jalan Terputus
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya pada Sabtu (2/4/2022).
Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya ;
1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :
Baca juga: Besok, Komika Marshel Widianto Bakal Diperiksa Polisi Gara-gara Beli Video Pornografi Dea OnlyFans
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.
Baca juga: Mau Nyeberang di Pertigaan, Seorang Perempuan Pengendara Motor Tewas Terserempet Mobil di Bekasi
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
Baca juga: Perampok Bank BJB Ternyata Karyawan Swasta Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).
Baca juga: Legislator DKI Ragukan Penjualan Tiket Formula E Tutupi Biaya APBD Rp 560 Miliar
5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. (faf)