Seleb
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo
Ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan Indra Kenz, yaitu kekasih, ayah sang kekasih dan adik Indra Kenz.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Kekasih dan adik Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka baru kasus binary option platform Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan Indra Kenz itu.
Ketignya terseret Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022).
Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Indra Kenz Fakarich Akan Dijemput Paksa
Baca juga: Sempat Mangkir, Perekrut Indra Kenz Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Bila Perlu Dijemput Paksa
Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).
Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo.
Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz.
Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Aset yang disita Milik Indra Kenz Berada di Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Senilai Rp50 Miliar
Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo.
Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten.
"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Aliran Dana Indra Kenz ke Rumah di Alam Sutera Rp 7,8 Miliar, Masih Dicari Pemilik Rekening
Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN).