Berita Tangerang Raya
Satpol PP Kota Tangsel Copot Ratusan Reklame Non Permanen Tak Berizin di Kawasan BSD City
Satpol PP Kota Tangsel Copot Ratusan Reklame Non Permanen Tak Berizin di Kawasan BSD City
Penulis: Rizki Amana | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak pada wilayah kerjanya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan penertiban itu berlangsung di berbagai titik di wilayah BSD City, Serpong.
"Sekira 200 reklame non permanen kita tertibkan," kata Muksin saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Ciputat, Kota Tangsel, Sabtu (16/4/2022).
Muksin menuturkan penertiban reklame non permanen itu berlangsung pada malam hari dengan menyasar di kawasan BSD City, Serpong.
Baca juga: BEM SI Gelar Aksi Demonstrasi di DPR RI, Polres Tangsel Lakukan Penyekatan yang Berbatasan Ibukota
Menurutnya para pemasanag reklame tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2016.
"Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin. Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mengurus perizinan dan membayar pajak.
Menurutnya hal itu berimbas terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Tangsel.
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Kalideres Grebek Kamar Kost, 3 Pasangan dibawa ke Panti Kedoya
"Dar kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya," jelas Oki.
Oki menjelaskan dalam kegiatan penertiban itu pihaknya telah berkoordinasi dengan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Sebab, pihak DPMPTSP Kota Tangsel telah memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin hingga memudahkan razia penertiban.
"DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak," pungkasnya. (riz)