Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung Tak Gentar Usut Menteri yang Terlibat Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya siap menindak menteri atau pejabat di atas dirjen yang terlibat kasus mafia minyak goreng

Editor: Ign Prayoga
Twitter@KompasTV
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin 

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal mereka tidak berhak mendapatkan itu karena perusahaan telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," katanya.

Baca juga: 6 Titik Penyempitan Jalan Tol Diprediksi Bakal Terjadi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved