KRL Tabrak Mobil
KAI Akan Tuntut Pengemudi yang Sebabkan Kecelakaan di Perlintasan Rawageni
PT KAI akan menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan Rawageni atau antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi.
Dalam kecelekaan tersebut, KRL menabrak dan menyeret mobil yang dikemudikan ustaz Ahmad Yasin hingga mobil terjepit antara gerbong KRL dan pagar besi.
Kecelakaan tersebut menyebabkan KRL mengalami kerusakan. Bahkan, kecelakaan tersebut mengacaukan seluruh jadwal perjalanan KRL relasi Jakarta-Depok-Bogor.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menilai ada kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menimbulkan gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di Rabu pagi.
Baca juga: 4 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tempat Penginapan di Kota Tangerang saat Ramadhan
“KAI akan menuntut pengemudi mobil agar mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni.
Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tembakan Peringatan untuk Pelaku Perampokan Minimarket di Pagedangan Kabupaten Tangerang
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap dan One Way Mulai 28 April hingga 1 Mei di Tol Cikampek, Ini Jadwalnya
KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni.
Langkah serupa dilakukan KAI atas kasus kecelakaan KA Rapih Doho dan bus Harapan Jaya di Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Februari 2022.
Baca juga: Korban Jiwa Alfamart Ambruk Bertambah, Total Korban Meninggal Jadi Lima Orang
Total gugatan yang diajukan PT KAI adalah Rp 443 juta untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan rincian kerugian yang dialami oleh PT KAI.
Yang pertama adalah kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500. Dan ketiga, ganti rugi terkait keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit. (*)