Ramadhan
Pabrik di Karawang Wajib Selesaikan THR Karyawan Tanpa Dicicil Tujuh Hari sebelum Lebaran
Pabrik di Karawang wajib menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tujuh hari sebelum Lebaran.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Pabrik di Karawang wajib menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
“Paling lambat 7 hari sebelum lebaran THR sudah dibayarkan, tidak lagi ada alasan apa pun karena ini adalah kewajiban,” kata Aep Syaepuloh, Rabu (20/4/2022).
Aep Syaepuloh menjelaskan, kewajiban membayar THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan wajib membayar penuh THR karyawan tanpa dicicil.
"Seluruh perusahaan membayarkan THR para pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.
Dia mengatakan, kondisi perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang sudah berangsur-angsur pulih pasca-pandemi Covid-19.
Baca juga: Waspadai Delapan Pasar Tumpah di Karawang yang Rawan Timbulkan Kemacetan Saat Mudik
Baca juga: 4 Rute Jalur Mudik Lebaran Lewat Karawang, Bakal Dijaga Petugas mulai H-10 Lebaran
Indikasi ekonomi mulai pulih di Karawang terindikasi dari aktivitas bongkar muat tinggi dan pertemuan-pertemuan besar di kawasan industri Karawang.
“Dilihat secara komperhensif dan keseluruhan, pertemuan di sana (kawasan industri) sudah mulai meningkat."
"Namun sampai hari ini belum ada laporan (kondisi terkini perusahaan) terhadap kita,” kata Aep.
Dia berharap, perusahaan di Karawang dapat menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait THR ini.
"Mudah-mudahan apa yang pemerintah inginkan, bisa ditindaklanjuti oleh kebijakan pimpinan perusahaan di Karawang," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Warga Binaan Jadi Santri di Pondok Pesantren Lapas Karawang, Belajar Mengaji dan Dengarkan Tausiah
Baca juga: JANGAN Khawatir Mudik Lewat Jalan Arteri dan Alternatif, Pemkab Karawang Jamin Semua Aspal Mulus
Surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022 menyebutkan, pembayaran THR paling lambat dilaksanakan pada 7 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan SE Kemenaker tentang THR, besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja yaitu 1 bulan gaji, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.