Jumat, 15 Mei 2026

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. Laporan itu diterima polisi Senin (18/4/2022).

Tayang:
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Pelaporan itu dibuat oleh kuasa hukum Ade Armando, Senin (18/4/2022). Hal yang disampaikan dalam laporan adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Laporan Ade Armando sudah dibuat dan diterima Polda Metro. Laporannya soal kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Ade Armando," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Meski begitu, pihaknya belum berencana pemanggilan terhadap kedua belah pihak terkait dalam laporan tersebut.

Baca juga: Tembakan Peringatan untuk Pelaku Perampokan Minimarket di Pagedangan Kabupaten Tangerang

Zulpan menyebut lapora itu tengah dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Tentu Polda Metro dalam hal ini sudah menerima laporannya dan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," katanya.

Disinggung soal terlapor dalam hal ini Eddy Soeparno yang memiliki hak imunitas anggota dewan, Zulpan memberi pandangannya.

Baca juga: Pekan Imunisasi Dunia 2022 Jadi Momentum Pemprov Banten Kembali Tingkatkan Imunisasi Anak

Ia menyebut pada prinsipnya semua laporan kepolisian bisa diterima termasuk laporan terhadap anggota DPR.

Namun, ia menyebut bahwa untuk proses lebuh lanjut itu akan didalaminya dahulu.

"Semua orang yang melapor tentu bisa kita terima. Tapi tergantung proses nanti apakah tindak lanjut kepolisian itu ada kaitannya dengan hak imunitas dan sebagainya. Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi hak itu terkait dengan seluruh kegiatan mereka sebagai anggota dewan," katanya.

Baca juga: Terseret KRL Bogor-Jakarta, Sebuah Mobil Terjepit di Antara Gerbong dan Pagar Besi

Sebelumnya, pelapor dan juga kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, diketahui telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).

Laporan itu dilayangkan seusai somasi 3×24 jam sejak 14 April yang diajukan pihaknya tidak digubris oleh Eddy Soeparno.

"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal18 April 2022. Eddy Soeparno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ade Armando.

Baca juga: Buntuti Truk Tanah Terobos Jalur Transjakarta, Dua Pengendara Motor Alami Kecelakaan

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," kata Andi.

Diketahui, terlapor dalam kasus ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PAN. Di mana setiap anggota DPR RI memiliki hak imunitas di mana proses penyelidikan kasus pidana baru bisa dilakukan melalui putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). [*]

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved