CASN

Korban Calo Seleksi ASN Keluar Uang Ratusan Juta, Antara Rp 150 juta Sampai Rp 600 Juta

Polri menangkap 30 tersangka joki atau calo seleksi calon ASN tahun 2021. Sejumlah korban mengaku membayar antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi: Seleksi CASN di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polri menangkap 30 tersangka sindikat kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Polri menilai ada kelemahan pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku penyelenggara seleksi CASN.

"Pelaksanaan tes di wilayah, banyak kelemahan dalam pengawasannya," kata Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes Syamsu Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, Polri menemukan kelemahan-kelemahan tersebut. Apalagi, salah satu menunjukkan tersangka bisa masuk ke ruangan tes.

Baca juga: H-7 Lebaran 2022, Pemudik Mulai Antre di Bandara Internasional Soekarno Hatta

"Seharusnya panitia komitmen, tapi di ruangan ujian bisa dimasuki non-peserta. CCTV di ruangan, ada yang terpasang ada yang tidak," kata Syamsu.

Syamsu meminta Kemenpan RB untuk melakukan perbaikan pada seleksi CASN. Pihaknya juga menyarankan adanya perbaikan soal seleksi CASN.

"Berdasarkan modus-modus yang kami temukan, kami sudah memberikan saran ke Kemenpan supaya ada perbaikan, mulai dari teknik pembuatan soal hingga pemusnahan soal yang sudah digunakan supaya tidak beredar ke luar," katanya.

Baca juga: 9 PNS Diringkus Polisi Gara-gara Terlibat Kecurangan dalam Perekrutan Calon Pegawai

Sebelumnya, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas sembilan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan 21 orang non-PNS. Kelompok ini dikenal sebagai calo atau joki ujian seleksi CASN.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah peralatan elektronik di antaranya komputer dan laptop sebanyak 43 unit, sembilan flash disk, 58 handphone 58, dan sabut DVR.

Polisi juga telah meminta keterangan dari para korban calo atau joki seleksi CASN. Mereka mengaku membayar antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta kepada para tersangka.

Baca juga: 1.800 Pemudik Lebaran Berangkat dari Terminal Pelabuhan Tanjung Priok Menuju Indonesia Timur

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [*]

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved