Pajak
Pemkab Tangerang Perpanjang Masa Keringanan Pembayaran Pajak Melalui Program Mei Asyik
Bapenda Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang relaksasi atau insentif PBB-P2 dan BPHTB melalui program Mei Asyik.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi atau insentif PBB-P2 dan BPHTB melalui program Mei Asyik.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan April Hoki.
Program itu memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp 100.000.
"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya pemerintah untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak," ujar Dwi, Rabu (11/5/2022).
"Kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif, Berikan Keringanan Pajak Bagi Para Pelaku Usaha
Baca juga: Akhir Pekan, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Lewat Salam dan Samlong
Untuk BPHTB, berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by system sebesar 10 persen.
"Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda," ucapnya.
Kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang, Dwi mengajak wajib pajak untuk berpartisipasi memulihkan ekonomi dan membangun Kabupaten Tangerang lewat pajak.
"Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak."
"Sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka," kata Dwi.
Insentif program April Hoki pembebasan buku golongan 1 khusus memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp 100.000 (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Arief R Wismansyah Ajak Masyarakat Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Baca juga: WALI KOTA Tangerang Arief R Wismansyah Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu
Sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.
Sementara itu, Muhammad Saefudin, warga Sindang Asih mengikuti program Mei Asyik menuturkan bahwa program tersebut membantu pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda," ujarnya.
Saefudin mengajak wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif membayar PBB dan BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.
"Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang," ujar Saefudin.