PPDB DKI
Pembuatan Akun PPDB Segera Dimulai, Persaingan Keras Akan Terjadi di Jalur Zonasi
PPDB DKI untuk tingkat SD hingga SMA/SMK diawali dari pembuatan akun peserta. Pada PPDB SD, pembuatan akun bisa dilakukan mulai Selasa (17/5/2022).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Proses PPDB DKI Jakarta pada jenjang sekolah dasar hingga SMA ataupun SMK diawali dari pembuatan akun peserta.
Untuk PPDB tingkat SD, pembuatan akun bisa dilakukan mulai Selasa (17/5/2022). Sedangkan tingkat SMP, pembuatan akun dimulai 23 Mei dan tingkat SMA/SMK pembuatan akun dimulai 30 Mei.
PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.
Baca juga: Wisata Religi yang Terbuka untuk Umum di Tajur Halang Bogor, Ada Patung Buddha Tidur
Pengecualian ada pada jalur PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK. Seluruh sekolah yang tersedia pada Jalur PPDB Bersama adalah sekolah swasta.
Jalur PPDB Bersama memberi kesempatan kepada para lulusan SMP untuk mendaftar ke sekolah swasta.
PPDB sekolah negeri di DKI menyediakan beberapa jalur.
Jalur yang terpadat dan penuh drama adalah jalur zonasi. Persaingan di jalur ini sangat ketat.
Baca juga: Wisata Religi yang Terbuka untuk Umum di Tajur Halang Bogor, Ada Patung Buddha Tidur
Pengecualian ada pada PPDB jenjang SMK. Dikutip dari situs ppdb.jakarta.go.id pada Senin (16/5/2022), PPDB jenjang SMK tidak menyediakan jalur zonasi.
Sejumlah jalur yang tersedia pada PPDB tingkat SMK adalah:
- prestasi
- afirmasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- PPDB bersama
Baca juga: Diminati Masyarakat, Operasi Bus Wisata Diperpanjang Selama Akhir Pekan Dan Libur Nasional
Pada PPDB tingkat SD, terdapat lima jalur yakni
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- tahap ketiga
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Targetkan Semua Kendaraan Umum Bertenaga Listrik Pada Tahun 2030
Sedangkan pada PPDB tingkat SMP juga tersedia lima jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
Baca juga: Tidak Sekadar Nonton Balap, Tiket Formula E juga Bisa untuk Masuk Dufan, dan SeaWorld
Sementara pada PPDB tingkat SMA terdapat enam jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- PPDB bersama
Baca juga: Merespons Undangan Jokowi, Bos Tesla Elon Musk Berencana ke Indonesia November 2022
Sedangkan pada PPDB tingkat SMK terdapat lima jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- PPDB bersama

Baca juga: Lakukan Beberapa Uji Coba jadi Persiapan Tangsel untuk Raih Medali Emas dari Cabang Bola Voli Putra
Orangtua dan siswa yang hendak mendaftar ke sekolah negeri perlu memahami jalur-jalur dalam PPDB
- Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa-siswa yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
- Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk:
- Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Gugur dalam Penanganan Covid-19
- KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
Kuota pada jalur afirmasi kuota adalah 25 persen. Prioritas pertama adalah anak panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan korban Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua meliputi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdaftar DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ dan anak pengemudi dari Transjakarta bus kecil.
- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
Jalur ini disediakan untuk siswa yang harus pindak mengikuti orangtuanya yang pindah tugas. Jalur ini juga menjadi jalur khusus untuk anak guru.
Kuota pada jalur ini hanya dua persen dari daya tampung.
Baca juga: BUMD DKI Sarana Jaya Bangun Hunian Vertikal di Lebak Bulus dan Tanah Abang, Dekat MRT dan LRT
Untuk siswa yang harus pindah karena mengikuti orangtuanya yang pindah tugas, harus disertakan dokumen pendukung berupa surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat kerja si orangtua siswa. Masa kerja di perusahaan tersebut serendah-rendahnya satu tahun pada 1 Juni 2022.
Dokumen lain yang dipersyaratkan adalah surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat.
Sementara bagi anak guru, harus melampirkan surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan.
Baca juga: Kantin dan Ekstrakulikuler di Sekolah Kota Tangerang belum Dioperasikan Kembali saat PTM 100 Persen
Dari semua jalur yang tersedia, jalur zonasi merupakan jalur yang terpadat. Jalur zonasi juga menjadi jalur yang memiliki kuota paling besar.
Pada PPDB tingkat SD, jalur zonasi diselenggarakan mulai 13 Juni 2022, pukul 08.00 hingga 15 Juni 2022 pukul 14.00.
Pada PPDB tingkat SMP dan SMA, jalur zonasi diselenggarakan mulai 27 Juni pukul 08.00 dan diakhiri 29 Juni pukul 14.00.
PPDB dilakukan secara online sepenuhnya sehingga tidak terpaku pada jam kerja kantor.
Pada jalur zonasi di tingkat SMP ke atas, kuota yang disiapkan mencapai 50 persen dari daya tampung. Para siswa hanya dapat memilih sekolah sesuai zona yang telah ditetapkan. (faf)
Baca juga: PT KAI Tembus 4.39 Juta Pelanggan Selama Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Akta Kelahiran Jadi Kendala dalam Upaya Memutus Lingkaran Setan Kemiskinan di Kampung Pemulung
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bahas Strategi Penanganan Stunting dan Gizi Buruk
Baca juga: GOR Dimyati Jadi Arena Porprov Banten 2022 Diperbaiki Pakai Papan Lantai Lama