PPDBI DKI

Pembuatan Akun PPDB Jenjang SMA Dimulai 30 Mei, Pendaftaran SMK Tanpa Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal PPDB tahun 2022. PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Jadwal pembuatan akun PPDB DKI 2022 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.

Pada PPDB tahun ini ada pada jalur PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK. Seluruh sekolah yang tersedia pada jalur PPDB Bersama adalah sekolah swasta.

Jalur PPDB Bersama memberi kesempatan kepada para lulusan SMP untuk mendaftar ke sekolah swasta.

Baca juga: GOR Dimyati Jadi Arena Porprov Banten 2022 Diperbaiki Pakai Papan Lantai Lama

Proses PPDB DKI Jakarta pada jenjang sekolah dasar hingga SMA ataupun SMK diawali dari pembuatan akun peserta.

Untuk PPDB tingkat SMA/SMK pembuatan akun dimulai 30 Mei 2022. Sedangkan tingkat SMP, pembuatan akun dimulai 23 Mei dan

Pada PPDB tingkat SD, pembuatan akun peserta bisa dilakukan mulai Selasa (17/5/2022).

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB sekolah negeri di DKI menyediakan beberapa jalur.

Jalur yang terpadat dan penuh drama adalah jalur zonasi. Persaingan di jalur ini sangat ketat.

Pengecualian ada pada PPDB jenjang SMK. Dikutip dari situs ppdb.jakarta.go.id pada Senin (16/5/2022), PPDB jenjang SMK tidak menyediakan jalur zonasi.

Adapun jalur yang tersedia pada PPDB tingkat SMK adalah:

  • prestasi
  • afirmasi
  • pindah tugas orangtua dan anak guru
  • tahap kedua
  • PPDB bersama

Total jalur yang tersedia pada PPDB tingkat SMK hanya ada lima jalur.

Perbandingan jalur PPDB SMA dan SMK
Perbandingan jalur PPDB SMA dan SMK (Istimewa)

Baca juga: Dul Jaelani Rilis Album Perdana Bertajuk Seribu Bulan Lewat Band Qodir

Sementara pada PPDB tingkat SMA terdapat enam jalur yakni

  • prestasi
  • afirmasi
  • zonasi
  • pindah tugas orangtua dan anak guru
  • tahap kedua
  • PPDB bersama

Baca juga: Jokowi Jadi Sorotan Warga Malaysia Gara-Gara Sepatu Harga Rp 300.000

Pada PPDB tingkat SD, terdapat lima jalur yakni

  • afirmasi
  • zonasi
  • pindah tugas orangtua dan anak guru
  • tahap kedua
  • tahap ketiga
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved