PPDBI DKI
Pembuatan Akun PPDB Jenjang SMA Dimulai 30 Mei, Pendaftaran SMK Tanpa Jalur Zonasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal PPDB tahun 2022. PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
Sedangkan pada PPDB tingkat SMP juga tersedia lima jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
Baca juga: Pembuatan Akun PPDB Segera Dimulai, Persaingan Keras Akan Terjadi di Jalur Zonasi
Orangtua dan siswa yang hendak mendaftar ke sekolah negeri perlu memahami jalur-jalur dalam PPDB
Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa-siswa yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk:
Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Gugur dalam Penanganan Covid-19, penerima KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
Kuota pada jalur afirmasi kuota adalah 25 persen. Prioritas pertama adalah anak panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan korban Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua meliputi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdaftar DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ dan anak pengemudi dari Transjakarta bus kecil.
Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
Jalur ini disediakan untuk siswa yang harus pindak mengikuti orangtuanya yang pindah tugas. Jalur ini juga menjadi jalur khusus untuk anak guru.
Kuota pada jalur ini hanya dua persen dari daya tampung.
Untuk siswa yang harus pindah karena mengikuti orangtuanya yang pindah tugas, harus disertakan dokumen pendukung berupa surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat kerja si orangtua siswa. Masa kerja di perusahaan tersebut serendah-rendahnya satu tahun pada 1 Juni 2022.
Dokumen lain yang dipersyaratkan adalah surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat.
Sementara bagi anak guru, harus melampirkan surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan.