PPDBI DKI
Pembuatan Akun PPDB Jenjang SMA Dimulai 30 Mei, Pendaftaran SMK Tanpa Jalur Zonasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal PPDB tahun 2022. PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
PPDB DKI merupakan mekanisme seleksi masuk SD negeri, SMP negeri, dan seterusnya.
Pada PPDB tahun ini ada pada jalur PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK. Seluruh sekolah yang tersedia pada jalur PPDB Bersama adalah sekolah swasta.
Jalur PPDB Bersama memberi kesempatan kepada para lulusan SMP untuk mendaftar ke sekolah swasta.
Baca juga: GOR Dimyati Jadi Arena Porprov Banten 2022 Diperbaiki Pakai Papan Lantai Lama
Proses PPDB DKI Jakarta pada jenjang sekolah dasar hingga SMA ataupun SMK diawali dari pembuatan akun peserta.
Untuk PPDB tingkat SMA/SMK pembuatan akun dimulai 30 Mei 2022. Sedangkan tingkat SMP, pembuatan akun dimulai 23 Mei dan
Pada PPDB tingkat SD, pembuatan akun peserta bisa dilakukan mulai Selasa (17/5/2022).
Penerimaan peserta didik baru atau PPDB sekolah negeri di DKI menyediakan beberapa jalur.
Jalur yang terpadat dan penuh drama adalah jalur zonasi. Persaingan di jalur ini sangat ketat.
Pengecualian ada pada PPDB jenjang SMK. Dikutip dari situs ppdb.jakarta.go.id pada Senin (16/5/2022), PPDB jenjang SMK tidak menyediakan jalur zonasi.
Adapun jalur yang tersedia pada PPDB tingkat SMK adalah:
- prestasi
- afirmasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- PPDB bersama
Total jalur yang tersedia pada PPDB tingkat SMK hanya ada lima jalur.

Baca juga: Dul Jaelani Rilis Album Perdana Bertajuk Seribu Bulan Lewat Band Qodir
Sementara pada PPDB tingkat SMA terdapat enam jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- PPDB bersama
Baca juga: Jokowi Jadi Sorotan Warga Malaysia Gara-Gara Sepatu Harga Rp 300.000
Pada PPDB tingkat SD, terdapat lima jalur yakni
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
- tahap ketiga
Sedangkan pada PPDB tingkat SMP juga tersedia lima jalur yakni
- prestasi
- afirmasi
- zonasi
- pindah tugas orangtua dan anak guru
- tahap kedua
Baca juga: Pembuatan Akun PPDB Segera Dimulai, Persaingan Keras Akan Terjadi di Jalur Zonasi
Orangtua dan siswa yang hendak mendaftar ke sekolah negeri perlu memahami jalur-jalur dalam PPDB
Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa-siswa yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk:
Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Gugur dalam Penanganan Covid-19, penerima KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
Kuota pada jalur afirmasi kuota adalah 25 persen. Prioritas pertama adalah anak panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan korban Covid-19.
Sedangkan prioritas kedua meliputi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdaftar DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ dan anak pengemudi dari Transjakarta bus kecil.
Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
Jalur ini disediakan untuk siswa yang harus pindak mengikuti orangtuanya yang pindah tugas. Jalur ini juga menjadi jalur khusus untuk anak guru.
Kuota pada jalur ini hanya dua persen dari daya tampung.
Untuk siswa yang harus pindah karena mengikuti orangtuanya yang pindah tugas, harus disertakan dokumen pendukung berupa surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat kerja si orangtua siswa. Masa kerja di perusahaan tersebut serendah-rendahnya satu tahun pada 1 Juni 2022.
Dokumen lain yang dipersyaratkan adalah surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat.
Sementara bagi anak guru, harus melampirkan surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan.
Jalur zonasi
Dari semua jalur yang tersedia, jalur zonasi merupakan jalur yang terpadat. Jalur zonasi juga menjadi jalur yang memiliki kuota paling besar.
Pada PPDB tingkat SD, jalur zonasi diselenggarakan mulai 13 Juni 2022, pukul 08.00 hingga 15 Juni 2022 pukul 14.00.
Pada PPDB tingkat SMP dan SMA, jalur zonasi diselenggarakan mulai 27 Juni pukul 08.00 dan diakhiri 29 Juni pukul 14.00.
PPDB dilakukan secara online sepenuhnya sehingga tidak terpaku pada jam kerja kantor.
Pada jalur zonasi di tingkat SMP ke atas, kuota yang disiapkan mencapai 50 persen dari daya tampung. Para siswa hanya dapat memilih sekolah sesuai zona yang telah ditetapkan. (faf)