Kriminal
2 Narapidana Lapas Cilegon Selundupkan Narkotika Jenis Sabu dalam Penjara
-Dua warga binaan Lapas (WBL) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Selanjutnya SD menerima telepon dari anonim yang meminta paket dikirimkan pada hari Senin (16/5/2022). Tapi karena hari libur, SD menyampaikan agar barang dititip ke petugas keamanan Kejari Cilegon," kata Shinto.
Setelah itu, SD menerima paket dari petugas keamanan yang berisi beberapa baju serta charger milik DL. Lantas, dia meminta IW membawanya untuk diberikan kepada DL.
"Namun baru diketahui pasca-geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," katanya.
SD dan IW menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan pemeriksaan tes urine terhadap DL dan KT hasil positif.
"Penyidik pun akhirnya melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hape warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram," kata Shinto.
Dia menuturkan, DL dan KT dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1.
"Atas perbuatannya, DL dan KT diancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
"Atas kejadian ini, tentu saja ada pemberatan terhadap DL dan KT, karena status mereka adalah residivis pada perkara yang sama di Lapas Cilegon," kata Kombes Pol Shinto Silitonga. (M28)