Kriminal

2 Narapidana Lapas Cilegon Selundupkan Narkotika Jenis Sabu dalam Penjara

-Dua warga binaan Lapas (WBL) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Dua narapidana Lapas Cilegon menjadi tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Jumat (20/5/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Dua warga binaan Lapas (WBL) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dua orang napi Lapas Cilegon tersebut yakni DL (39) dan KT (39).

DL dan KT berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan modus menyembunyikan di dalam kabel charger telepon seluler.

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah menetapkan status DL dan KT, yang merupakan warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon  menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," ujar Shinto Silitonga saat konfrensi pers, Jumat (20/5/2022).

Shinto menjelaskan, kronologi kejadian bermula Selasa (17/5/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB saat petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35).

IW merupakan pegawai honorer kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa sabu yang dimasukkan ke dalam charger telepon seluler berwarna putih.

Baca juga: 2 Pria saat Ngabuburit Bawa 93 Gram Sabu Bernilai Rp 130 Juta Dicokok di Kabupaten Tangerang

Baca juga: Sabu dan Ganja Seberat Satu Kilogram Akan Diedarkan ke Jakarta, Digagalkan Polres Tangsel

Barang bukti berupa charger ponsel kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon ditunjukkan saat Konfrensi Pers Polda Banten  di Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022).
Barang bukti berupa charger ponsel kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon ditunjukkan saat Konfrensi Pers Polda Banten  di Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Saat menjalani interogasi, IW mengaku tidak mengetahui kondisi charger yang dibawanya berisi narkotika.

Menurutnya, charger tersebut merupakan titipan SD (50), pegawai negeri Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kemudian, pihak Lapas Cilegon pun memanggil SD untuk dimintai keterangan.

SD mengakui bahwa charger tersebut dititipkan kepada ke IW, lantaran diminta oleh DL, narapidana kasus narkoba Lapas Cilegon

"Setelah diinterogasi, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten untuk menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten," kata Shinto.

Lantas Ditresnarkoba Polda Banten langsung melanjutkan pemeriksaan.

Shinto Silitonga menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dipesan DL kepada KT Minggu (15/05/2022) malam, sebanyak 5 gram harga Rp 4,5 juta.

Kemudian, KT melakukan pemesanan kepada seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AP.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Kecanduan Sabu, Rutin Sebulan Tiga Kali

Baca juga: Penyelundupan Sabu 23 Kg Digerebek di Pandeglang Banten, 7 Pelaku Narkoba Dibekuk

Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon ditunjukkan saat Konfrensi Pers Polda Banten  di Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022).
Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon ditunjukkan saat Konfrensi Pers Polda Banten  di Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Lalu DL meminta bantuan SD untuk menerima paket yang berisi barang-barang pribadinya seperti pakaian, termasuk charger telepon seluler tersebut.

"Selanjutnya SD menerima telepon dari anonim yang meminta paket dikirimkan pada hari Senin (16/5/2022). Tapi karena hari libur, SD menyampaikan agar barang dititip ke petugas keamanan Kejari Cilegon," kata Shinto.

Setelah itu, SD menerima paket dari petugas keamanan yang berisi beberapa baju serta charger milik DL. Lantas, dia meminta IW membawanya untuk diberikan kepada DL.

"Namun baru diketahui pasca-geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," katanya.

SD dan IW menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan pemeriksaan tes urine  terhadap DL dan KT hasil positif. 

"Penyidik pun akhirnya melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hape warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram," kata  Shinto. 

Dia menuturkan, DL dan KT dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1.

"Atas perbuatannya, DL dan KT diancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

"Atas kejadian ini, tentu saja ada pemberatan terhadap DL dan KT, karena status mereka adalah residivis pada perkara yang sama di Lapas Cilegon," kata  Kombes Pol Shinto Silitonga. (M28)


 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved