Ganjil Genap
Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah Jadi 25 Titik, Ini Daftarnya
ruas jalan yang menerapkan ganjil genap akan bertambah dari sebelumnya hanya 13 titik menjadi 25 titik atau sama seperti sebelum pandemi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, BALAIKOTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Nantinya total ada 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menerapkan ganjil genap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88Tahun 2019.
Apabila itu terjadi, maka nantinya ruas jalan yang menerapkan ganjil genap akan bertambah dari sebelumnya hanya 13 titik menjadi 25 titik atau sama seperti sebelum pandemi.
Baca juga: Tak Ada Istilah Tanggal Tua, Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
“Kalau gage (ganjil genap, Red) saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” ucap Syafrin, Selasa (24/5/2022).
Namun demikian belum dapat dipastikan kapan 25 ruas jalan tersebut menerapkan sistem ganjil genap. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses evaluasi.
“Belum, masih kita evaluasi datanya seperti apa datanya, fluktuasinya,” ungkapnya.
Baca juga: Akhir Pekan Lanjut Libur Hari Raya Waisak, Ganjil Genap di Puncak Berlaku Hingga Senin
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ganjil-genap-jakarta-1105.jpg)