Ganjil Genap
DPRD DKI Kritisi Penambahan Ruas Jalan Ganjil Genap Bikin Masyarakat Makin Sulit
Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan mulai 6 Juni 2022.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana pemerintah daerah yang akan menambah ruas jalan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi.
Pengawas pemerintah daerah itu berpandangan, kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat di tengah perekonomian mulai berangsur naik akibat pandemi Covid-19.
"Rakyat butuh solusi yang lebih baik dalam mengatasi kemacetan, bukan sekadar perluasan ganjil genap," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, Kamis (26/5/2022).
"Penambahan ruas ganjil genap dari 13 jalan menjadi 25 jalan hanya menambah beban rakyat,” katanya lagi.
Menurutnya, Pemprov DKI terlihat tidak memiliki kepekaan terhadap beban rakyat dalam suasana Covid-19.
Seperti pengeluaran bahan bakar yang membesar saat harga bensin naik.
Kebijakan ganjil genap hanya menambah panjang jalur perjalanan dan menambah beban rakyat.
"Kalau itu semakin diperluas maka semakin besar beban rakyat untuk membeli bahan bakar."
"Warga tidak mungkin menggunakan mobilnya hanya enam bulan dalam setahun karena kebijakan ini," ujar Gilbert dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Ada Peningkatan Volume Lalu Lintas, Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah
Baca juga: Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah Jadi 25 Titik, Ini Daftarnya
Dia juga menyoroti hasil kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Eropa beberapa waktu lalu.
Menurut Gilbert, menggunakan mobil listrik dianggap tidak menyentuh kebutuhan rakyat saat ini.
Mobil listrik kebutuhan masa depan, sementara saat ini mobil listrik menjadi beban terlalu mahal karena harga baterainya hampir seharga mobil.
"DKI saat ini butuh mobil solar atau gas yang layak, dan menambah armada berikut sarana pengisian bahan bakar yang diperbanyak,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022).
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-ganjil-genap-di-Jakartah.jpg)