Pemilu 2024
KPU RI mensyaratkan Anggota KPPS, PPS, dan PPK Maksimal Berusia 50 Tahun
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu 2019, KPU RI mensyaratkan panitia ad hoc (anggota KPPS, PPS, dan PPK, red) maksimal 50 th
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Lilis Setyaningsih
“Kita tidak anti protes. Kita akan komunikasikan itu,” ucapnya.
Baca juga: Jaring Anak Muda Jadi Langkah PKS Depok Rebut Kemenangan di Pemilu Mendatang
Dalam kesempatan itu Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendirian.
“Niat utama kami silaturahmi ini untuk membangun kerja sama dan kolaborasi pelaksanaan Pemilu,” ujar Hasyim.
“Pemilu adalah arena kompetisi yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan. Pemilu adalah perubahan peradaban masyarakat dari perang ke surat suara,” sambung Hasyim.
Ia menjelaskan pembiayaan Pemilu dalam Pilkada pembiayaannya melalui APBD.
Baca juga: Aktivis 98 Tolak Keras Penundaan Pemilu, Khawatir Muncul Konflik dan Kegaduhan Baru
Pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu berupa dukungan personil dan logistik.
Kebutuhan itu nantinya berdasarkan perkiraan kebutuhan TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga kebutuhan personil dari anggota KPPS, PPS ,hingga PPK.
Pihaknya juga meminta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan Pemprov Banten untuk verifikasi kesehatan dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024 nanti.
“Perlu kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk layanan status kesehatan, verifikasi dukungan dan lainnya,” papar Hasyim Asy’ari.
Baca juga: Pengamat Duga Adanya Upaya Sistemik soal Penundaan Pemilu 2024, Alasan Covid dan Ekonomi
Dikatakan, yang membedakan Pemilu 2024 dengan sebelumnya adalah keserentakan.
Untuk Pilkada ada 33 Provinsi kecuali Jogjakarta karena langsung Sultan serta 514 Kabupaten/Kota.
Untuk itu pihaknya juga sedang mendorong Program Merdeka Belajar yang menggunakan sistem magang para mahasiswa untuk menjadi petugas KPPS.
KPU RI juga minta dukungan bantuan keamanan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI untuk mengawal segala sesuatunya dalam pengadaan dan distribusi logistik.
Pendampingan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan anggaran.
Sehingga layanan kepada masyarakat pemilih dan yang dipilih bisa dilaksanakan secara maksimal. (dik)