Kriminal
Penjual Ribuan Tramadol dan Hexymer Online Siap Edar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Pengedar obat keras tanpa izin, AG, warga Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi, Senin (23/5/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Pengedar obat-obatan keras tanpa izin, AG (19) dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Pelaku AG, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi, Senin (23/5/2022) lalu.
Kasat narkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi obat terlarang di Kecamatan Taktakan.
"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan," ujar Agus Ahmad Kurnia, Jumat (27/5/2022).
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 488 butir pil Tramadol, 1.060 butir pil Hexymer siap edar.
Serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, diamankan polisi dari tangan tersangka.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Masyarakat Kesulitan Menjalani Pengobatan TBC, Risiko Kematian Tinggi
Baca juga: Diperlukan Akademisi, Industri dan Pemerintah untuk Mengurangi Ketergantungan Obat Impor
Ribuan pil obat-obatan terlarang tersebut disembunyikan AG di kediamannya.
"Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku di rumahnya sendiri," kata dia.
AG menjual obat-obatan terlarang itu kepada calon pembeli yang dihubungi melalui telepon seluler miliknya.
Pelaku bernegoisasi melalui ponsel, kemudian menentukan lokasi untuk bertransaksi obat terlarang.
"Tersangka ini mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, tapi yang bersangkutan memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," ujarnya.
"Jadi modus negoisasinya lewat telepon seluler antara tersangka dengan pembeli, baru nanti bertransaksi sekaligus setelah janjian," katanya lagi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku AG disangkakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar," kata Agus Ahmad Kurnia.