Kriminal

Penjual Ribuan Tramadol dan Hexymer Online Siap Edar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Pengedar obat keras tanpa izin, AG, warga Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi, Senin (23/5/2022).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Obat-obatan keras Tramadol dan Hexymer beredar tanpa izin ini disita petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota dari tangan pengedar AG. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Pengedar obat-obatan keras tanpa izin, AG (19) dibekuk  Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Pelaku AG, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi, Senin (23/5/2022) lalu.

Kasat narkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi obat terlarang di  Kecamatan Taktakan. 

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan," ujar Agus Ahmad Kurnia, Jumat (27/5/2022).

Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 488 butir pil Tramadol, 1.060 butir pil Hexymer siap edar.

Serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, diamankan polisi dari tangan tersangka.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Masyarakat Kesulitan Menjalani Pengobatan TBC, Risiko Kematian Tinggi

Baca juga: Diperlukan Akademisi, Industri dan Pemerintah untuk Mengurangi Ketergantungan Obat Impor

Ribuan pil obat-obatan terlarang tersebut disembunyikan AG di kediamannya.

"Ribuan butir obat-obatan terlarang  didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku di rumahnya sendiri," kata dia. 

AG menjual obat-obatan terlarang itu kepada calon pembeli yang dihubungi melalui telepon seluler miliknya.

Pelaku bernegoisasi melalui ponsel, kemudian menentukan lokasi untuk bertransaksi obat terlarang.  

"Tersangka ini mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, tapi yang bersangkutan memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," ujarnya. 

"Jadi modus negoisasinya lewat telepon seluler antara tersangka dengan pembeli, baru nanti bertransaksi sekaligus setelah janjian," katanya lagi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku AG disangkakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar," kata  Agus Ahmad Kurnia. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved