Seleb
Sikap Adam Deni saat Sidang Jadi Alasan Memberatkan Dituntut 8 Tahun Penjara
Sikap Adam Deni saat sidang kasus pelanggaran UU ITE dianggap menjadi alasan tuntutan memberatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sikap Adam Deni dan rekannya, Ni Made, saat sidang kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dianggap menjadi alasan memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap pegiat media sosial itu antara lain Adam Deni tidak menunjukkan penyesalannya saat sidang.
Selain itu, Adam Deni tidak bersikap baik selama proses sidang seperti membuat keributan di ruang sidang.
"Terdakwa (juga) berbelit-belit dalam memberikan keterangan (saat persidangan),” kata JPU lagi.
Sementara itu, terkait tuntutan JPU, Adam Deni mengaku kaget atas tuntutan jaksa.
"Wah, itu kaget, karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," kata Adam Deni seusai sidang tuntutan jaksa, Senin (30/5/2022).
"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya, mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," katanya.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Nora Alexandra Akui Sempat Akan Akhiri Hidup saat Adam Deni Polisikan Jerinx SID Suaminya
Adam Deni tetap mengaku tidak bersalah dalam kasusnya ini. Bahkan, dia berupaya untuk mengungkapkan kejahatan.
"Terpenting memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya," ucap Adam Deni.
"Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin, saya yakin."
"Bayangin saja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar itu saja, ini kezaliman. Saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget, jujur saja," ujarnya.
Seusai persidangan selesai, ibunda dari Adam Deni, Susiani, menangis sambil memeluk putranya.
Adam mencoba menenangkan sang ibunda. Suaranya bergetar dan mencoba tegar di hadapan ibundanya.
Baca juga: Adam Deni Akan Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Ilegal Akses
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Adam Deni Pasca Dipenjara, Diduga Terkena Virus karena Memiliki Maag Akut
Sebelumnya diberitakan, pekerja media sosial Adam Deni dan rekannya, Ni Made, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam ruang di ruang sidang.
Adam Deni dan Ni Made sama-sama dituntut denda Rp 1 miliar.
Jika Adam Deni tidak membayar denda maka keduanya harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan,” tutur jaksa.
Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD, kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.
Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022), nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dokter Tirta Mengaku Dapat Kiriman Chat dari Adam Deni Padahal Sudah Masuk Bui, Kok Bisa?
Baca juga: Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor dan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Deg-degan
Sementara itu, ibunda Adam Deni, Susiani, mengatakan, putranya tak banyak permintaan saat akan menjalani sidang tuntutannya hari ini.
"Nggak ada paling minta doa aja, minta doa sama ibu kan wajib ya, ibu juga minta doa aja yang terbaik pokoknya," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Susiani mengaku deg-degan sesaat sebelum putranya menjalani sidang tuntutan tersebut. Harapannya, anaknya bisa bebas dari tuntutan.
"Semoga tuntutannya ringan, kalau bisa pengen anaknya bebas. Lihat nanti aja (nanti)," ucap Susiani.