Brotoseno Dipertahankan Polri
Divonis Bersalah di Tipikor Lalu Dimaafkan di Sidang Kode Etik, Inilah Jabatan Brotoseno Saat Itu
Mantan terpidana kasus suap, AKBP Raden Brotoseno ternyata masih aktif sebagai penyidik Bareskrim Polri. Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Raden Brotoseno.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Sumber: Tribunnews.com