Brotoseno Dipertahankan Polri

Divonis Bersalah di Tipikor Lalu Dimaafkan di Sidang Kode Etik, Inilah Jabatan Brotoseno Saat Itu

Mantan terpidana kasus suap, AKBP Raden Brotoseno ternyata masih aktif sebagai penyidik Bareskrim Polri. Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Mantan terpidana kasus suap, AKBP Raden Brotoseno ternyata masih aktif sebagai penyidik Bareskrim Polri. Brotoseno menjadi terpidana setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2017.

Tiga tahun setelah vonis itu, Brotoseno diajukan ke sidang kode etik di internal Polri. Pada banyak kasus, sidang etik memutuskan sanksi pemecatan terhadap anggota Polri yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Brotoseno jadi anomali. Dia dibela atasannya sehingga lolos sanksi pemecatan. Sidang etik menjatuhkan sanksi demosi dan Brotoseno disuruh meminta maaf.

Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 13 Oktober 2020.

Baca juga: AKBP Brotoseno Terbukti Terima Suap, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Baca juga: Minta Keadilan, Calon Siswa Bintara Polri Gagal Masuk Pendidikan Kepolisian Padahal Rangking 35

Saat diajukan ke sidang etik, jabatan Brotoseno adalah Kepala Unit V Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Kepala Bareskrim Polri dijabat oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi. Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Bareskrim antara 6 Desember 2019 sampai 27 Januari 2021.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

"Hasil penegakan pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Sambo membeberkan hasil sidang etik yang menyatakan Raden Brotoseno dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan. Sanksi lainnya adalah demosi dari jabatan sebelumnya yaitu Dittipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjelaskan, Brotoseno mendapat pembelaan dari atasannya. Hal ini pula membuat Brotoseno dipertahankan di Polri.

"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Ferdy Sambo mengungkapkan pertimbangan lain. Menurutnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Pertimbangan lain adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang 5 tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat dari yang seharusnya lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Brotoseno tak melawan. "AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Distribusi Sabu 169,5 Kg di Perairan Aceh yang Dikendalikan Warga Nigeria

Baca juga: Kapolda Jawa Barat Canangkan Operasi Libas, Tembak di Tempat Jadi Jurus Lumpuhkan Begal

Keputusan Polri mempertahankan Brotoseno menuai polemik. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan akan mempertanyakan pertimbangan Polri, soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali berkarier.

Padahal AKBP Raden Brotoseno menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.

"Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," kata Bambang Pacul, sapaab karibnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.

"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata dia.

Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.

"Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," ujar Bambang.

Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini. Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.

"Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu," katanya.

Baca juga: Setelah Disentil karena Pakai Barang Impor, Polri Kini Klaim Gunakan Produk Dalam Negeri

Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah menjadi perwira di Biro Pembinaan Karier, Divisi Sumber Daya Manusia Polri, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat politisi Demokrat Angelina Sondakh.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Pada Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno juga dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved