Artis Tersangkut Narkoba
Gitaris Kahitna Andrie Banyuajie Dibekuk Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Personel grup vokal Kahitna, Andrie Banyuajie dibekuk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Personel grup Kahitna, Andrie Banyuajie dibekuk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Gitaris Kahitna Andrie Banyuajie ini diringkus di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menjalani tes urine, Andrie Banyuajie positif memakai zat psikotropika atau narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan urine Andrie Banyuajie, dia terbukti mengandung Benzodiazepine.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, terdapat barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," ucap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Valdimex Diazepam termasuk jenis Psikotropika golongan IV.
Golongan obat keras itu berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan bisa digunakan untuk pengobatan terapi berdasarkan resep dokter.
Baca juga: Penjual Ribuan Tramadol dan Hexymer Online Siap Edar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Baca juga: Gary Iskak Ditangkap Gara-gara Kasus Narkoba di Pasir Putih Bandung Jawa Barat
Alasan Andrie mengonsumsi jenis psikotropika tersebut agar dapat beristirahat dan tidur tenang saat malam hari.
Musisi Kahitna ini dikenai pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 5 1997 tentang psikotropika.
Andrie Banyuajie terancam hukuman penjara di atas lima tahun atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
"Rencana tindak lanjutnya yaitu berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi-Red) untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut,"ucap Zulpan,