Khilafatul Muslimin Ditindak
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Lampung
Polisi meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Namun demikian, Zulpan belum membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, M Kece Tiba-tiba Pingsan di Depan Hakim PN Ciamis
Baca juga: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.
"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengetahui kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tengah mencari unsur pidana terhadap kelompok tersebut.
Sehingga nantinya anggota polisi akan bergerak melakukan penangkapan kepada kelompok tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait kegiatan yang mereka lakukan, maka akan dilakukan penegakan hukum," tuturnya Jumat (3/6/2022).
Dengan begitu, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan kepada kelompok yang dianggap membahayakan pemerintahan Indonesia sah.
Menurut mantan Kapolres Gresik ini, kelompok Khalifah ini bisa mengubah ideologi bangsa Indonesia dengan membawa pemahamannya.
Oleh karenanya, keberadaan Khilafah di Indonesia tidak dibenarkan karena bertentangan dengan makna Pancasila.
"Ini melanggar UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan ini mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintah yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum acara pidana," tegas jebolan Akpol 1995.
Profl Abdul Qadir
Dikutip dari TribunSultra.com, Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan pendiri organisasi Khilafatul Muslimin yang berpusat di Masjid Kekhalifaan Islam, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung.
Organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah itu didirikan oleh pada 1997 silam.
Baru-baru ini, organisasi tersebut mendapat sorotan setelah adanya aksi konvoi puluhan pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.
Konvoi motor sembari membagi-bagikan seleberan terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin itu dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Organisasi Khilafatul Muslimin sendiri mendapatkan kecaman dari berbagai pihak seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebab ideologi khilafah yang diusung oleh Khilafatul Muslimin dinilai tak sesuai dengan Pancasila sebagai pemersatu NKRI.
Selain itu, sang pendiri yakni Abdul Qadir Hasan Baraja juga pernah dipenjara sebanyak 3 kali.
Sosok Abdul Qadir Hasan Baraja
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Wikipedia, Abdul Qadir Hasan Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.
Pemimpin Khilafatul Muslimin itu mengawali pendidikannya di Gontor, Jatim, lalu memilih tinggal di Lampung.
Abdul Qadir Hasan Baraja dikenal dengan dukungannya terhadap pergerakan separatis NII/DI pada masa mudanya.
Ia diketahui pernah menjadi tangan kanan Abu Bakar Baasyir di Pondok Pesantren Ngruki.
Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dipenjara dua kali terkait kasus terorisme alias residivis terorisme.
Kasus pertamnya yakni pada tahun 1979 terkait Teror Warman.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.
"Ini (Abdul Qadir Hasan Baraja) sebenarnya sebagai residivis," ujar Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Rabu (1/6/2022).
"Karena pertama yang bersangkutan pernah ditahan selama 3 tahun terkait dengan Teror Warman sekitar tahun '79nan," jelasnya.
Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.
"Kemudian juga yang bersangkutan pernah ditahan 13 tahun dalam kasus pengeboman di Jawa Timur maupun pengeboman Borobudur, Jawa Tengah."
Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampun atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.
Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui mendirikian Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. (*)