Ganjil Genap
Kamis 9 Juni, Ganjil Genap Berlaku Hingga Pukul 22.00
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Kamis (9/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
"Karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo.
Jika dalam hasil evaluasi justru terjadi kemacetan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan sistem ganjil genap ke 13 titik.
Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap dia.
Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:
Kawasan Kota-Harmoni
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Kawasan Tomang-Harmoni
5. Jalan Suryopranoto
6. Jalan Balikpapan
7. Jalan Kyai Caringin
8. Jalan Tomang Raya