Ganjil Genap

Hari Jumat 10 Juni, Hanya Nopol Genap yang Bisa Melintasi di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap

Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (10/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Dishub DKI
Peta lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Hari Jumat (10/6/2022), hanya mobil nopol genao yang boleh melintas 

Dia akan melakukan evaluasi untuk  mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain saat dilakukan perluasan aturan ganjil genap.

"Karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo.

Jika dalam hasil evaluasi justru terjadi kemacetan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan sistem ganjil genap ke 13 titik.

Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap dia.

Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:

Kawasan Kota-Harmoni

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Kawasan Tomang-Harmoni

5. Jalan Suryopranoto

6. Jalan Balikpapan

7. Jalan Kyai Caringin

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved