Ganjil Genap
Hari Jumat 10 Juni, Hanya Nopol Genap yang Bisa Melintasi di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (10/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Kawasan Cawang-Cempaka Mas
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya/Prumpung sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan/Kelapa Gading)
Kawasan Pramuka-Senen
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (Catatan: Jalan Salemba Raya sisi timur berlaku mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro/Carolus)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Transjakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyesuaikan layanan seiring perluasan kebijakan ganjil genap pelat mobil pribadi di 25 ruas jalan mulai Senin (6/6/2022).
Caranya dengan mengaktifkan kembali atau mereaktivasi rute, menyesuaikan waktu operasional dan mengubah titik pemberhentian akhir pada beberapa layanan.
“Harapannya agar penyesuaian yang kami lakukan bisa mempermudah masyarakat yang terkena ganjil genap dalam bermobilitas ke tempat tujuan dengan aman, nyaman dan tepat waktu,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor berdasarkan keterangannya, Senin (6/6/2022).
Anang merinci, untuk reaktivasi terdapat tiga rute yakni Rute Depok-BKN (D11). Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00-10.00 WIB dan 15.00-21.00 WIB dengan tarif reguler Rp 3.500.
Baca juga: Pemerintah DKI Bakal Bangun 34 PLTS, Salah satunya di Halte Transjakarta Cawang Ciliwung
Kedua, Cinere-Kuningan (D31) yang mengalami perubahan rute menjadi melalui Tol Depok - Antasari. Adapun rute ini melayani setiap hari kerja dengan tarif Rp 20.000.
“Jam operasional dari Cinere berangkat awal pukul 05.50 WIB dan pukul 06.40 WIB untuk keberangkatan terakhir. Sedangkan jam operasional dari Kuningan, keberangkatan awal pukul 16.45 WIB dan pukul 17.30 WIB untuk keberangkatan terakhir,” jelas Anang.
Ketiga, Bekasi Timur-Semanggi (B21) yang merupakan perpendekan dari rute Bekasi Timur - Grogol. Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dengan tarif Rp 3.500.
Sementara untuk penyesuaian waktu operasional, berlaku pada empat rute. Pertama, Kampung Melayu-Tanah Abang (5F), kedua Ragunan - Halimun (Koridor 6), ketiga Ragunan - Monas via Kuningan (6A) dan keempat Ragunan - Monas via Semanggi (6B). Empat rute itu mulai beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB setiap hari.
Baca juga: TransJakarta Ungkap Alasan Revitalisasi 46 Halte Bus
Sedangkan untuk perubahan titik pemberhentian akhir, terjadi pada dua rute.
Kedua rute itu adalah Senen - Bundaran Senayan (1P) dengan titik pemberhentian akhir menjadi Senen - Blok M via Jalan Pattimura dan Kampung Rambutan - Pancoran (7D) dengan titik perhentian menjadi Kampung Rambutan - Halte Pancoran Tugu.
“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” ujar Anang.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022).
Baca juga: Ini 11 Halte yang Akan Ditutup Sementara untuk Revitalisasi, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage (ganjil genap) hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan.
Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022). (faf)