Ganjil Genap
Hari Rabu 15 Juni, Hanya Nopol Ganjil yang Bisa Melintas di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (14/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Dishub DKI
Peta lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Hari Selasa (7/6/2022), hanya mobil bernopol ganjil yang boleh melintas
Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap dia.
Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:
Kawasan Kota-Harmoni
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Kawasan Tomang-Harmoni
5. Jalan Suryopranoto
6. Jalan Balikpapan
7. Jalan Kyai Caringin
8. Jalan Tomang Raya
Kawasan Monas-Blok M
9. Jalan Medan Merdeka Barat