Ganjil Genap

Hari Rabu 15 Juni, Hanya Nopol Ganjil yang Bisa Melintas di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap

Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (14/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Dishub DKI
Peta lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Hari Selasa (7/6/2022), hanya mobil bernopol ganjil yang boleh melintas 

Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap dia.

Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:

Kawasan Kota-Harmoni

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Kawasan Tomang-Harmoni

5. Jalan Suryopranoto

6. Jalan Balikpapan

7. Jalan Kyai Caringin

8. Jalan Tomang Raya

Kawasan Monas-Blok M

9. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved