Lalu Lintas
Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi Pastikan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan ditilang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan ditilang.
Firman menjelaskan, pernyataan viral beberapa waktu lalu terkait pelarangan memakai sandal jepit saat berkendara motor hanya berbentuk imbauan dari Polri.
Imbauan itu diberikan untuk memperkecil fatalitas kecelakaan bagi pengendara motor di jalan.
Alasannya, tingkat kecelakaan tertinggi di jalan raya masih dialami pengendara motor.
Firman mengatakan, dia beberapa waktu lalu menyampaikan tentang penggunaan pakaian dalam berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal.
Saat ini, pengendara motor dianggap sudah cukup teredukasi memakai helm yang bisa melindungi kepala saat kecelakaan.
Baca juga: Penindakan Tilang Operasi Patuh Jaya Hanya Menggunakan Sistem ETLE
Baca juga: Tilang ETLE Tol Berlaku, Bisa Buat STNK Terblokir, Simak Prosesnya
Namun, pelarangan memakai sandal jepit masih belum diatur oleh undang-undang sehingga masih berbentuk imbauan.
"Tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa, tapi bukan kalau pakai sandal ditilang bukan,” ucapnya seperti dikutip dari akun instagram @Divhumaspolri, Kamis (16/6/2022).
Memakai sandal saat berkendara roda dua, kata Firman, bisa membuat kaki dan kuku lecet saat bersentuhan dengan aspal.
Namun, bila memakai sepatu, fatalitas itu bisa diminimalisir. Apalagi, memakai sepatu yang cukup tebal dapat melindungi kaki lebih maksimal.
Menurut dia, harga perlengkapan berkendara roda dua mahal, namun tidak sebanding keselamatan nyawa.
“Maka itu tugas kita kemarin dengan angkat tema tertib lalu lintas kita selamatkan anak bangsa,” ucap Firman Santyabudi.