Berita Jakarta
Tilang ETLE Tol Berlaku, Bisa Buat STNK Terblokir, Simak Prosesnya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketika ada pelanggaran batas kecepatan, secara otomatis kamera akan meng-capture.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya mengungkapkan proses tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tol yang diterapkan pada 1 April 2022 lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture kendaraan.
Hasil capture kamera akan dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya.
Lalu, dari TMC akan melihat foto capture kendaraan. Apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak.
Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.
"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kita," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: SIAP-SIAP, Polisi Akan Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bagi Pelanggar di Jalan Tol
Baca juga: Mulai Besok, Ngebut di Jalan Tol Lebih dari 100 Km/Jam Kena Tilang ETLE
Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka kemudian akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sehingga pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.
Setiap harinya, ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos untuk dikirim ke alamat masing-masing.
Kemudian setelah surat sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi.
Baca juga: Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai berlaku 1 April untuk Semua Kendaraan
Pada surat yang diterima ada lembar konfirmasi.
"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," tutur Sambodo.
Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.
Dari kode itu, pengendara tinggal datang ke ATM untuk membayar proses denda tilang dan dianggap selesai.
Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda.
Baca juga: Kelebihan Muatan dan Kecepatan Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Taruh Sensor di Jalan Tol