Berita Jakarta

Tilang ETLE Tol Berlaku, Bisa Buat STNK Terblokir, Simak Prosesnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ketika ada pelanggaran batas kecepatan, secara otomatis kamera akan meng-capture.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kantor TMC Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) (Desy Selviany) 

Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.

Persekali tilang denda bisa mencapai Rp 500.000.

Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya. (Des)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved